Laporan : W@hyu Kuncier
Sukabumionline Multimedia , Pasca penetapan atas uu no 3 tahun 2024 pasal 118 tentang penambahan masa Jabatan kepala Desa, yang di laksanakan di Gedung Olah Raga (GOR) Cisaat pada Rabu 11 Juni 2024,
Itu mendapat sambutan dan tanggapan positif dari semua kepala desa di Kabupaten Sukabumi, salah satunya Kepala Desa Bumisari Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat,
Menurut Sholihudin Kepala Desa Bumisari menyampaikan selamat kepada rekan rekan kepala desa atas penerimaan surat pengukuhan dan penyerahan surat keputusan Bupati Sukabumi, semoga kita semua bisa melaksanakan amanah ini dengan baik dan sesuai amanat undang² atas penerapan undang undang tentang penambahan masa jabatan khusus nya kepala Desa yang berada di kabupaten sukabumi,
Dia Juga menyampaikan semoga bisa melaksanakan amanah ini dengan baik , sesuai amanat undang undang dan semoga kita bisa melaksanakan amanah yang di emban ini , bisa bermanfaat buat masyarakat, saya atas nama kades Bumi Sari mengucapkan Terima kasih kepada, pemerintah, baik pusat, provinsi juga pemerintah kabupaten atas penambahan masa jabatan ini, " pungkas nya"
No comments:
Post a Comment