Pos Utama Retribusi perbawati, Menuju Tempat Wisata Pondok Halimun
Wartawan : Wahyu Kuncier
Sukabumi Online Multimedia ,Berdasarkar Peraturan Daerah Nomor 15, Tahun 2023 tentang pajak dan Retribusi Daerah, bagi tempat tempat wisata yang berada di Kabupaten Sukabumi , mendapat respon positif, dari masyarakat pengunjung, pasal nya Peraturan Daerah tersebut sangat memudahkan bagi masyarakat khusus nya para pengunjung,
Salah satunya Kang Deni, pengunjung lokal asli Sukabumi, saat diminta tanggapan di lokasi Wisata Pondok Halimun pada minggu 21/01/2024, menyampaikan berlakuan perda tersebut diakui nya, memang sangat memudahkan bagi para pengnjung tempat wisata khususnya di Wisata Pondok Halimun (PH)
Menurut Deni, yang biasanya di Pos utama Retribusi Perbawati kita bayar, untuk masuk ke bumi perkemahan juga kita harus bayar lagi, jadi kalau sekarang tidak harus bayar lagi, dan itu cukup bayar satu kali di Pos utama Retibusi Perbawati, intinya tida harus baya dua kali seperti sebelum nya, " Alhamdulilah dengan di berlakukan nya perda baru ini sangat memudahkan kami, ucap nya,
Sementara menurut Petugas Retribusi yang ada di Bumi Perkemahan Pondok Halimun, (PH) pihak nya, hanya chek poin kebenaran dari retibusi utama, dan kita berhak mempertanyakan, kalau tidak memiliki tiket masuk, hal ini di lakukan guna untuk tertib adrimistrasi dan perubahan Sukabumi kearah yang lebih baik lagi,
Dimana dengan di berlakukan nya, perda 15 ini, kita harus benar benar bekerja sesuai aturan yang berlaku, yang sudah di tetap kan oleh pemerintah singkat nya,
Hal tersebut juga di benarkan oleh Dedi Rustandi, selaku Kordinator Wisata Pondok Halimun (PH), kita bekerja harus sesuai dengan aturan pemerintah , apalagi kaitan perda tersebut, kita harus melaksanakan nya , dan sangat setuju, ucap nya singkat,
No comments:
Post a Comment